Kunci Keberhasilan Penyederhanaan Perijinan Ada Di Pemda

By Admin

nusakini.com--Program Sejuta Rumah yang telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi merupakan progam kita semua. “Stakeholder dari program sejuta rumah adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, perbankan dan masyarakat itu sendiri”, ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KementerianPUPR), Maurin Sitorus dalam acara pembukaan Pameran Rumah Murah untuk Rakyat di Sorong, akhir pekan lalu.

Salah satu hal yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu keberhasilan Program Sejuta Rumah adalah terkait dengan penyederhanaan perijinan. “Karena kunci keberhasilan Penyederhanaan Perijinan ada di Pemerintah Daerah. Mudahan mudahan kita nanti dapat bersinergi dengan pemda sehingga impian kita terlaksana dan pengembang dapat membangun rumah lebih banyak dengan harga yang lebih rendah dan kualitas terbaik.”, ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus. 

Masalah perijinan ini, ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, telah diatur dalam PP No. 64 Tahun 2016. “PP ini bertujuan untuk menyederhanakan perijinan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah”, tukas Dirjen Pembiayaan Perumahan. 

Adapun masalah penyederhanaan ini meliputi penyederhanan perijinan atau tahapan yang dilalui dari 33 (tiga puluh tiga) tahapan menjadi 11 (sebelas) tahapan, dari 760 – 1000 hari menjadi 44 (empat puluh empat) hari dan biayanya turun menjadi 30 persen, terang Dirjen Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus. 

Selain itu, dalam rangka menyukseskan Program Sejuta Rumah, Pemerintah pusat dalam hal ini KementerianPUPR telah mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu memberikan suku bunga sebesar 5 % selama 20 tahun masa cicilan, pemberian Bantuan Uang Muka, pembebasan PPN dan juga pemberian PSU untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan. 

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, juga mendorong para pengembang untuk dapat menunaikan kewajibannya. “Ada yang melaporkan kepada kami bahwa ada pengembang yang nakal. Tidak merealisasikan pembangunan rumah setelah mendapatkan bayaran dari masyarakat, tolong hal itu untuk dihindari. Karena belanja rumah merupakan belanja yang mahal dan kasihan kepada masyarakat yang telah menabung cukup lama untuk membeli rumah”, tegas Maurin Sitorus. 

Untuk perbankan, yang telah menjadi mitra kerja utama pemerintah, ujar Maurin, Kami mendorong mereka untuk memberikan pembiayaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun melayani pengembang secara cepat, tepat dan memuaskan. 

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan pun tidak lupa mengingatkan masyarakat. “ Untuk masyarakat itu sendiri setelah diberi KPR, diharapkan untuk mematuhi jadwal cicilan sebagaimana perjanjian yang ditantangani. Karena kalau KPR macet akan berdampak kepada perbankan untuk menyalurkan KPR lagi kepada masyarakat. Semakin tinggi kredit macet perbankan kemampuan menyalurkan kreditnya akan semakin rendah”, terang Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan.(p/ab)